PKB Banten: Penyebar Hoax Agar Ditindak Tegas

M. Husen Sekwil DPW PKB Banten
PARA penyebar berita hoax atau berita bohong yang berkembang melalui jaringan media sosial ingin menciptakan keresahan di masyarakat. Karena itu aparat penegak hukum harus tegas menindak mereka yang menyebarkan hoax, siapapun mereka.
  
"Karena itu, kepolisian tentu harus bersikap tegas untuk menangkap pelaku penyebar berita palsu," kata Sekertaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Banten Muhammad Husen di Lebak, Rabu (7/3/2018).

Menurut Husen, selama ini, kasus penyebar berita hoax sangat meresahkan masyarakat setelah kepolisian mengungkap adanya keterlibatan kelompok Muslim Cyber Army (MCA) dan kelompok Saracen.

Kedua kelompok itu di balik maraknya menyebarkan ujaran kebencian dan hoax tentang penyerangan terhadap kiyai dan ulama juga kebangkitan PKI yang dipersenjatai.

Munculnya berita hoax itu tentu berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat juga berkeinginan negara tidak aman.

PKB Banten mendesak Mabes Polri segera menangkap dalang penyebar berita hoax dan ujar kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Kemungkinan kedua kelompok penyebar berita palsu disinyalir adanya aktor yang membiayai untuk menciptakan seolah-olah negara tidak aman.

Apabila, negara itu tidak aman maka munculnya figur pemimpin yang bisa menjamin kedamaian dan keamanan.

Sebab, saat ini mendekati Pemilu 2019 sehingga mereka menciptakan keresahan di masyarakat melalui jaringan media sosial, seperti facebook, istagram, BBM, youtube, video, twitter dan lainnya.

"Kami minta kepolisian terus bekerja keras untuk menangkap pelaku-pelaku penyebar berita bohong dan ujar kebencian," katanya. 

Menurut dia, pelaku penyebar berita tanpa fakta dengan memfosting berita bohong adanya kelompok yang melakukan penyerangan terhadap ulama, kiyai dan kebangkitan PKI. 

Mereka sengaja menyebar berita-berita bohong guna menimbulkan keresahan, ketakutan sehingga menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Maraknya berita-berita bohong di media sosial itu tentu masyarakat harus waspada dan teliti darimana sumber informasi tersebut.

Selain itu juga masyarakat jangan sampai melakukan share atau memposting ke media sosial karena kahwatir berita bohong.

Sebab, kata Anggota DPRD Kabupaten Lebak ini, jika mereka menyebarkan berita bohong tentu akan berhadapan dengan hukum dan akan dijerat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara tiga tahun.

"Kami minta masyarakat waspada menghadapi berita-berita bohong dan ujar kebencian dan kita serahkan kepada aparat keamanan," tandas Husen.
Similar Movies

0 Comments: