
Serang - APBD Banten tahun 2020 Sebesarar 13,2 triliun resmi disahkan setelah melewati pembahasan bersama DPRD dengan Pemprov Banten pada selasa (19/11/2019).
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten, Serang, Selasa (19/11/2019). Dalam postur APBD 2020, pendapatan asli daerah dari pajak, hasil retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah sampai pendapatan yang sah bernilai Rp 8,1 triliun. Sedangkan dana perimbangan sebesar Rp 4,4 triliun
Dalam APBD 2020 juga porsi belanja tidak langsung lebih besar dibanding belanja langsung untuk kepentingan belanja modal, jasa, termasuk untuk infrastruktur. Belanja tidak langsung untuk 2020 senilai Rp 8,3 triliun.
Dari jumlah itu, belanja pegawai sampai Rp 2,5 triliun dan hibah bansos sampai Rp 2,3 triliun. Sedangkan belanja bagi hasil untuk kabupaten/kota senilai Rp 2,8 triliun.
Sedangkan belanja langsung, seperti barang dan jasa, senilai Rp 2,7 triliun dan belanja modal Rp 2,0 triliun.
Pada tahun ini, terdapat program tambahan yang dimasukkan ke APBD, yakni bantuan untuk pesantren. Dana bantuan pondok pesantren sebelumnya pernah ada pada 2018 silam, namun menghilang pada APBD 2019.
Dari alokasi APBD, khususnya hibah bansos, sebesar Rp 2,3 triliun, ada anggaran untuk pesantren sebesar Rp 30 juta per ponpes. Ada sekitar 3.000 pesantren yang rencananya mendapatkan bantuan tersebut.
