SERANG – Ketua KPU Kota
Serang Heri Wahidin menjalani pemeriksaan oleh Panwaslu Kota Serang,
Sabtu (10/2/2018). Heri datang bersama 4 komisioner KPU lainnya ke
kantor Panwaslu pukul 15.30 WIB. Komisioner KPU dimintai keterangan
perihal laporan dari bapaslon perseorangan Agus Irawan Hasbullah-Samsul
Bahri. Pemeriksaan dipimpin Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu
Kota Serang Faridi.
Dalam pemeriksaan, Heri Wahidin didampingi
Divisi Teknis Fierly MM dicecar pertanyaan seputar jalannya verifikasi
administrasi (vermin) dukungan perbaikan bapaslon Agus-Samsul.
“Pada masa penyerahan dukungan perbaikan,
KPU langsung melakukan verifikasi penghtiungan (vertung). Hasilnya
sebanyak 59.685. Bapaslon menyerahkan dukungan perbaikan pada tanggal 20
Januari pukul 23.00 WIB. Angka tersebut dituangkan dalam BA.1 KWK
Perseorangan Perbaikan. Ketika dibawa ke vermin perbaikan jumlah yang MS
sebanyak 23.213, dan TMS sebanyak 36.472. Jumlah TMS terbanyak
disumbang dari ganda internal sebanyak 31.315. Sementara ganda eksternal
mencapai 4.596. Terdiri dari 2.346 data ganda karena sebelumnya pernah
memberikan dukungan kepada bapaslon perseorangan Samsul Hidayat-Rohman.
Sementara 2.250 disebut data ganda karena sebelumnya pernah memberikan
dukungan kepada bapaslon Agus-Samsul dan dinyatakan TMS. Angka tersebut
dituangkan dalam BA.2 dan BA.4 KWK Perseorangan Perbaikan. Saat rapat
penyerahan hasl vermin, timses dan pengacara bapaslon menolak untuk
menerima BA.2 dan BA.4 KWK Perseorangan Perbaikan,” kata Heri.
Setelah vermin, Heri menjelaskan kepada
Faridi, data pendukung yang dibawa ke verifikasi faktual (verfak)
perbaikan adalah 23.213. Waktunya pada tanggal 30 Januari hingga 5
Februari 2018. Saat itu petugas PPS dikoordinir PPK siaga menunggu
jadwal pengumpulan pendukung oleh bapaslon. Tapi hingga akhir tidak ada.
Maka angka 23.213 itu menjadi TMS. Data tersebut dikukuhkan dalam rapat
pleno rekapitulasi dukungan perbaikan tanggal 9 Februari 2018 dalam
Model BA.7 KWK Perseorangan. Setelah pleno, kata Heri, timses dan
pengacara bapaslon baru mau menerima hasil vermin BA.2 dan BA.4 KWK
Perseorangan Perbaikan.
“Seluruh tahapan vertung, vermin, maupun
verfak baik ketika dukungan awal maupun dukungan perbaikan dilakukan
secara terbuka. Pihak timses bapaslon hari demi hari mengawal petugas
KPU, PPK, dan PPS sebagai verifikator. Ditambah pengawasan melekat dari
aparatur Panwaslu. Setiap harinya saat vermin itu, pihak timses bapaslon
membubuhkan tandatangan atau paraf di alat kerja verifikator.
Disaksikan teman Panwaslu. Dalam satu kecamatan, timses jumlahnya
mencapai 2 sampai 3 orang,” jelasnya.
Fierly menambahkan, pengacara bapaslon
melayangan surat permohonan data kepada KPU pada tanggal 27 Januari
2018. Surat tersebut kemudian dibalas oleh KPU pada tanggal 31 Januari
2018. Data saat itu diantarkan langsung ke kediaman bapaslon. Dan
diterma langsung oleh Agus Irawan. Pengacara bapaslon melayangkan surat
permohonan data kedua kepada KPU pada tanggal 3 Februari 2018. Surat
tersebut kemudian dibalas oleh KPU pada tanggal 8 Desember 2018.
“Kami akan secara terbuka menyampaikan data
dan keterangan apapun yang dikehendaki Panwaslu. Semata agar polemik
ini jadi terang benderang. Sebelumnya pada tanggal 15 Januari 2018 lalu,
KPU menerima reomendasi dari Panwaslu untuk melakukan verfak ulang
terhadap 26 identitas pendukung bapaslon yang tersebar di 4 kelurahan.
Atas aduan yang sama, enam PPS kami juga menjalani pemeriksaan di kantor
Panwaslu pada tanggal 24 Januari 2018. Jadi rangkaian pemeriksaan ini
adalah bentuk ketaatan kami terhadap aturan main pilkada,” kata Fierly.
Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono
menuturkan, pemeriksaan Heri Wahidin adalah sebagai upaya menggali
keterangan dari terlapor. Rudi memastikan, pihaknya akan obyektif dalam
penyikapi laporan bapaslon Agus-Samsul. “Kami percaya teman-teman KPU
sangat profesional dan bekerja sangat keras. Kami sendiri bahkan turut
bersama mengawasi jalannya vermin tersebut. Jadi kita ikuti saja proses
ini,” kata Rudi.
Usai pemeriksaan, Heri mendandatangani
hasil klarifikasi bermaterai. Pemeriksaan berlangsung selama selama
hampir 2,5 jam. Rombongan KPU keluar dari kantor Panwaslu pukul 18.15
WIB dengan menggunakan tiga kendaraan.

0 Comments: