Cak Imin: Pasal Penghinaan Presiden Tidak Perlu Ada

PKBNews - KETUA Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Dr (HC) H. Abdul Muhaimin Iskandar menilai pasal penghinaan Presiden di RUU KUHP tidak perlu ada.  
 
Terkait dengan pasal penghinaan Presiden ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Panja RUU KUHP) DPR masih membahas pasal penghinaan Presiden. 
 
Soal penghinaan presiden ini ada di Pasal 238 ayat (1) RUU KUHP yang berbunyi: setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I.
 
"Seingat saya dulu tahun 2006 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yang dibatalkan bukan hanya soal pasal penyebaran kebencian, tapi juga pasal-pasal penghinaan presiden di KUHP," kata Cak Imin -- panggilan akrab Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (8/2/2018). 
 
Menurut Cak Imin, Mahkamah Konstitusi memiliki otoritas peradilan tertinggi yang dapat menilai produk legislasi. "Kita ikut MK sajalah," ujar Cak Imin.
 
Selain itu, menurut Cak Imin jika dikaitkan dengan kondisi saat ini,  Presiden Jokowi itu bukan sosok yang anti kritik. Presiden Jokowi memberi contoh sejumlah kebijakan yang dianulir Jokowi karena mendapat kritikan publik.
 
"Coba lihat, banyak rencana yang sudah dibuat oleh menteri-menterinya, justru diveto oleh presiden setelah dikritik publik. Contohnya putusan Mendikbud soal full day school, putusan Menhub soal pelarangan gojek. Artinya presiden mendengarkan kritik. Gak benar kalau antikritik," kata Cak Imin.
 
Untuk melindungi kewibawaan presiden, kata Cak Imin, sudah ada regulasi yang mengatur. Misalnya UU ITE dan SK Kapolri tentang Hate Speech. 
 
"Itu kan sudah jalan oleh Pak Tito dan juga ada pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di KUHP. Belum lagi Perppu Ormas. Mungkin ada lainnya yang bisa kita inventarisir bersama. Sehingga kewibawaan Presiden terjaga namun hak untuk mengemukakan pendapat tetap dilindungi," kata Panglima Santri ini. 
 
Cak Imin pun menegaskan bahwa dirinya pernah menjadi aktivis. "Saya pernah jadi aktivis. Sehingga saya paham bahwa kebebasan berpendapat itu prinsip. Tapi ingat, jangan menghina dan menyerang personal. Kritik substansinya saja. Rugi sendiri nanti, ditangkap anak buahnya Pak Tito," tandas Cak Imin.
Similar Movies

0 Comments: