Jakarta -
Ketum PKB Muhaimin Iskandar mengkritik rencana penerbitan perpres
soal pemotongan gaji PNS untuk zakat sebesar 2,5 persen. Seolah-olah,
apabila aturan itu benar dilaksanakan, pemerintah seperti menjadi vacum cleaner.
"Jika isi perpres seperti yang diungkapkan Menag, dia akan ambigu karena pungutan zakat wajib, tapi pelaksanaannya opsional. ASN boleh berkeberatan untuk dipungut," kata Cak Imin dalam keterangannya, Jumat (9/2/2018).
Selain itu, menurut Cak Imin, aturan pemotongan gaji PNS itu membuat pemerintah memonopoli sebagai amil zakat. Padahal pemerintah sudah melakukan hal itu sebagai lembaga pemungut pajak.
"Jika isi perpres seperti yang diungkapkan Menag, dia akan ambigu karena pungutan zakat wajib, tapi pelaksanaannya opsional. ASN boleh berkeberatan untuk dipungut," kata Cak Imin dalam keterangannya, Jumat (9/2/2018).
Selain itu, menurut Cak Imin, aturan pemotongan gaji PNS itu membuat pemerintah memonopoli sebagai amil zakat. Padahal pemerintah sudah melakukan hal itu sebagai lembaga pemungut pajak.
"Dengan cara ini, terjadi double taxation: ASN muslim akan
menanggung beban ganda, ya bayar pajak ya bayar zakat. Padahal ada
aturan bahwa zakat bisa menjadi komponen pengurang pajak dan sebaliknya.
Menurut Kiai Masdar, bayar pajak kalau diniati zakat sudah menggugurkan
kewajiban agama," tutur Cak Imin.
"Perpres berpotensi meng-qoth'i-kan (membuat pasti) perkara dzonny (belum pasti) karena zakat profesi masih diperselisihkan ulama. Ulama masih ikhtilaf (berbeda pendapat) apakah pendapatan profesi, termasuk ASN, masuk objek zakat. Ruang mutasyabihat (samar) tidak boleh dijadikan muhkamat (jelas) oleh otoritas karena ada ada kaidah rofa'ul hakim yarfa'ul khilaf: keputusan pemerintah menghapus perbedaan," sambungnya.
"Perpres berpotensi meng-qoth'i-kan (membuat pasti) perkara dzonny (belum pasti) karena zakat profesi masih diperselisihkan ulama. Ulama masih ikhtilaf (berbeda pendapat) apakah pendapatan profesi, termasuk ASN, masuk objek zakat. Ruang mutasyabihat (samar) tidak boleh dijadikan muhkamat (jelas) oleh otoritas karena ada ada kaidah rofa'ul hakim yarfa'ul khilaf: keputusan pemerintah menghapus perbedaan," sambungnya.
Cak Imin menyatakan tugas negara sebaiknya menjadi fasilitator untuk
memastikan 'amil-amil zakat swasta' saja. Bukan langsung menjadi amil
itu sendiri.
"Negara sebagai amil tunggal sudah dilaksanakan di ranah pajak," ujar Cak Imin.
"Negara sebagai amil tunggal sudah dilaksanakan di ranah pajak," ujar Cak Imin.
"Peruntukan dana zakat 2,5 persen juga dapat membingungkan terkait siapa
pengelolanya dan buat apa peruntukannya. Sebab, di tengah defisit
anggaran untuk menggenjot infrastruktur, pemerintah terkesan menjadi vacuum cleaner,
tukang sedot duit rakyat. Persepsi ini bisa merusak kredibilitas
pemerintah," pungkas mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini.

0 Comments: