PKBNews - PEMERINTAH daerah diminta untuk mempercepat pembahasan
peraturan daerah (Perda) mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD).
"Kami meminta agar daerah mempercepat pembahasan mengenai aturan APBD,
sehingga pencairan dana desa tahap satu bisa dilakukan pada Januari
ini," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
(Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo di Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, masih ada sekitar 80
kabupaten yang belum selesai membahas peraturan daerah mengenai APBD
tersebut.
"Kami lagi koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
untuk mendesak pemerintah daerah, agar segera menyelesaikan Perda dan
juga Perbub-nya sehingga dana desa dari pusat bisa cair ke kabupaten dan
berikutnya bisa cair ke desa," ujar Menteri Eko.
Menteri Eko mengatakan bahwa pemerintah mempercepat pencairan dana desa
agar dapat memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan di
kawasan perdesaaan.
Selain itu, kata Menteri Eko, persyaratan pencairan dipermudah yang
mana format laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang harus
diserahkan pemerintah desa dibuat lebih sederhana.
Menteri Eko mengatakan bahwa upaya untuk mempermudah pencairan dana
desa merupakan komitmen pemerintah agar warga desa benar-benar
mendapatkan manfaat dari dana desa.
Dana desa dalam tiga tahun terakhir, kata Menteri Eko, telah terbukti
banyak membantu ketersediaan infrastruktur mulai dari jalan, jembatan,
hingga ketersediaan sarana pendidikan anak usia dini (PAUD) dan
posyandu.
Menteri Eko menambahkan, pada tahun 2018 ini, dana desa akan disalurkan
melalui tiga tahap yakni Januari, Maret, dan Juli. Nantinya dana desa
akan dicairkan secara bertahap di mana bulan Januari sebanyak 20 persen,
Maret sebanyak 40 persen dan Juli sebanyak 40 persen.
Sumber : dpp.pkb.or.id

0 Comments: