Menteri Desa Minta Perda Terkait APBD Dipercepat

PKBNews - PEMERINTAH daerah diminta untuk mempercepat pembahasan peraturan daerah (Perda) mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
 
"Kami meminta agar daerah mempercepat pembahasan mengenai aturan APBD, sehingga pencairan dana desa tahap satu bisa dilakukan pada Januari ini," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo di Jakarta, Selasa (23/1/2018). 
 
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, masih ada sekitar 80 kabupaten yang belum selesai membahas peraturan daerah mengenai APBD tersebut.
 
"Kami lagi koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendesak pemerintah daerah, agar segera menyelesaikan Perda dan juga Perbub-nya sehingga dana desa dari pusat bisa cair ke kabupaten dan berikutnya bisa cair ke desa," ujar Menteri Eko.
 
Menteri Eko mengatakan bahwa pemerintah mempercepat pencairan dana desa agar dapat memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan di kawasan perdesaaan. 
 
Selain itu, kata Menteri Eko, persyaratan pencairan dipermudah yang mana format laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang harus diserahkan pemerintah desa dibuat lebih sederhana.
 
Menteri Eko mengatakan bahwa upaya untuk mempermudah pencairan dana desa merupakan komitmen pemerintah agar warga desa benar-benar mendapatkan manfaat dari dana desa. 
 
Dana desa dalam tiga tahun terakhir, kata Menteri Eko, telah terbukti banyak membantu ketersediaan infrastruktur mulai dari jalan, jembatan, hingga ketersediaan sarana pendidikan anak usia dini (PAUD) dan posyandu.
 
Menteri Eko menambahkan, pada tahun 2018 ini, dana desa akan disalurkan melalui tiga tahap yakni Januari, Maret, dan Juli. Nantinya dana desa akan dicairkan secara bertahap di mana bulan Januari sebanyak 20 persen, Maret sebanyak 40 persen dan Juli sebanyak 40 persen.
 
Sumber : dpp.pkb.or.id
Categories:
Similar Movies

0 Comments: